Pasal
36
Setiap
orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf a, b, c, d, atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal
37
Setiap
orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal
38
Setiap
orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belasa)
tahun dan paling singkat 5 (lima).
Pasal
39
Setiap
orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal
40
Setiap
orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal
41
Percobaan,
permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana dengan
pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.
Pasal
42
(1)
Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai
komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana
yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh
pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif,
atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak
pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian
pasukan secara patut, yaitu:
a.
komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas dasar
keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang
melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia
yang berat; dan
b.
komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan
yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk
mencagah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya
kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan.
(2)
Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggungjawab
secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan
pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan
pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yakni:
a.
atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi
yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau
baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
b.
atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan
dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan
perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang
berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(3)
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diancam
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal
37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|