Pasal
35
(1)
Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau
ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
(2)
Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM.
(3)
Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rahabilitasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|