Pasal
34
(1)
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang
berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan,
teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan
oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|