Pasal
45
(1)
Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Pengadilan
HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di Jakarta Pusat,
Surabaya, Medan, dan Makassar.
(2)
Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berada pada Pengadilan Negeri di:
a.
Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu,
Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;
b.
Surabaya yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
c.
Makassar yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian
Jaya;
d.
Medan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh,
Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|