Bagian
Ketujuh
Sumpah
Pasal
26
Sumpah
penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi sebagai
berikut:
"Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan
tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama
atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu
apapun kepada siapapun juga".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung
atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan
serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara
Republik Indonesia".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas
ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan
orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan
kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti
layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan".

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|