Bagian
Keenam
Penuntutan
Pasal
23
(1)
Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan
oleh Jaksa Agung.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa
Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur
pemerintah dan atau masyarakat.
(3)
Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya masing-masing.
(4)
Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi
syarat :
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun;
c.
berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
g.
memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Pasal
24
Penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) wajib
dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak
tanggal hasil penyidikan diterima.
Pasal
25
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan
secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan
dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|