Bagian
Kelima
Penyidikan
Pasal
21
(1)
Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan
oleh Jaksa Agung.
(2)
Penyidikan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kewenangan
menerima laporan atau pengaduan.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa
Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah
dan atau masyarakat.
(4)
Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya masing-masing.
(5)
Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun;
c.
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian
di bidang hukum;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakukan tidak tercela;
f.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
g.
memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Pasal
22
(1)
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat
(3) wajib diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap
oleh penyidik.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3)
Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan
pebyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang
paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai
dengan daerah hukumnya.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti
yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan
oleh Jaksa Agung.
(5)
Setelah surat perintah penghentian peyidikan dikeluarkan, penyidikan
hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan
dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan
penuntutan.
(6)
Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban,
keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke
bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan
kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|