Bagian
Ketiga
Penahanan
(1)
Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan
penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan
penuntutan.
(2)
Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan
untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(3)
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka
atau terdakwa yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal terdapat
keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa
akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan
atau mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pasal
13
(1)
Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama
90 (sembilan puluh) hari.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis
dan penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang
paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai
dengan daerah hukumnya.
Pasal
14
(1)
Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dialkukan paling lama
30 (tiga puluh) hari.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal
15
(1)
Penahanan untu kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM
dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal
16
(1)
Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi
dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi
sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal
20
(1)
Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa terdapat
bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan
kepada penyidik.
(2)
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan
disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh
hasil penyelidikan kepada penyidik.
(3)
Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan
hasik penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk
untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melangkapi kekurangan
tersebut.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|