Bagian
Kedua
Penangkapan
Pasal
11
(1)
Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk
kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan
yang cukup.
(2)
Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan
kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas
tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan
pemeriksaan serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat yang dipersangkakan.
(3)
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan
dilakukan.
(4)
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah
dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap
beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.
(5)
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk
paling lama 1 (satu) hari.
(6)
Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|