|
ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand |
|
|
UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
BAB IV
HUKUM ACARA
|
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
10
Dalam
hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum acara atas
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan
ketentuan hukum acara pidana.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|
|
|
|