Pasal
4
Pengadilan
HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat.
Pasal
5
Pengadilan
HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial
wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pasal
6
Pengadilan
HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur
di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Pasal
7
Pelanggaran
hak asasi manusia yang berat meliputi:
a.
kejahatan genosida;
b.
kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal
8
Kejahatan
genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok
etnis, kelompok agama, dengan cara:
a.
membunuh anggota kelompok;
b.
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompik;
c.
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagaiannya;
d.
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau
e.
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok
lain.
Pasal
9
Kejahatan
terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d.
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
f. penyiksaan;
g.
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
h.
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,
agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.
penghilangan orang secara paksa; atau
j.
kejahatan apartheid.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|