Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal
2
Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan
Umum.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal
3
(1)
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota
yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang
bersangkutan.
(2)
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan
di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|