ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
BAB II
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN HAM



Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.


Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

Pasal 3

(1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.





 

 

 

 

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page

 

UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pengadilan_ham/uu_pengadilan_ham_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008