Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak
asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan
HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia
yang berat.
4.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,
militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan
penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
ini.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|