I. UMUM
Bahwa
hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-RI
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan
dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah yang terkandung
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan asas-asas hukum
internasional.
Ketetapan
MPR-RI XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada
lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai
hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi
berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi
Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan
melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi manusia dan Pengadilan
HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Untuk
melaksanakan amanat Ketetapan MPR-RI nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-Undang
tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di samping hal tersebut, pembentukan
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia juga mengandung suatu misi
mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi
dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat dalam berbagai
instrumen hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah
disahkan dan atau diterima oleh negara Republik Indonesia.
Bertitik
tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional
maupun dari kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan
masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengembalikan
keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan Hak
Asasi Manusia yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran
hak asasi manusia yang berat.
Untuk merealisasikan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia tersebut,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Dasar
pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah
sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan dapat melindungi
hak asasi manusia, bail perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi
dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman
baik bagi perseorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
Pembentukan
Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia didasarkan pada
pertimbangan sebagai berikut:
1.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary
crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional
maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur
di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian
baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak
aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu
segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai
kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan
bagi seluruh masyarakat Indonesia;
2.
Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan
langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
yang bersifat khusus.
Kekhususan
dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah:
a.
diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc,
penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
b.
diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima
laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang
Hukum Acara Pidana;
c.
diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
d.
diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi;
e.
diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran
hak asasi manusia yang berat.
Mengenai
pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat
digunakan asas retroaktif, diberlakukan pasal mengenai kewajiban
untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 yang berbunyi:
"Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis". Dengan ungkapan lain asas retroaktif
dapat diberlakukan dalam rangka melindungi hak asasi manusia itu
sendiri berdasrkan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
tersebut. Oleh karena itu Undang-Undang ini mengatur pula tentang
Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya
Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan
Presiden dan berada di lingkungan Peradilan Umum.
Di
samping adanya Pengadilan HAM ad hoc, Undang-undang ini menyebutkan
juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan
dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan
dibentuk dengan undang-undang dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudicial
yang ditetapkan dengan undang-undang yang bertugas untuk menegakkan
kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran
hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum
dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi
dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|