Pasal
131
Pada
saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
b.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153).
Pasal
132
(1)
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah
selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak undang-undang ini ditetapkan.
(2)
Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya
dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang ini.
Pasal
133
Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai
dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian.
Pasal
134
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR
TANDJUNG
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 60

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|