Pasal
124
Pada
saat berlakunya undang-undang ini nama, batas, dan ibukota Provinsi
Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa, Kabupaten Daerah Tingkat II,
dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan, adalah tetap.
Pasal
125
(1)
Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Simeulue, dan semua Kota Administratif dapat ditingkatkan
menjadi Daerah Otonom dengan memperhatikan Pasal 5 undang-undang
ini.
(2)
Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya undang-undang
ini, Kotamadya, Kabupaten, dan Kota Administratif, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sudah harus berubah statusnya menjadi Kabupaten/Kota
jika memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 5 undang-undang
ini.
(3)
Kotamadya, Kabupaten, dan Kota Administratif, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dihapus jika tidak memenuhi ketentuan untuk
ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom.
Pasal
126
(1)
Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya
undang-undang ini tetap sebagai Kecamatan, Kelurahan, dan Desa atau
yang disebut dengan nama lain, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
1 huruf m, huruf n, dan huruf o undang-undang ini, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2)
Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif,
dan Kota Administratif berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
pada saat mulai berlakunya undang-undang ini ditetapkan sebagai
Kelurahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n undang-undang
ini.
Pasal
127
Selama
belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh
instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal
128
Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II, Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Bupati, Walikotamadya,
Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa beserta perangkatnya yang
ada, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979,
Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, pada saat mulai
berlakunya undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya, kecuali
ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini.
Pasal
129
(1)
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu Gubernur,
Pembantu Bupati, Pembantu Walikotamadya, dan Badan Pertimbangan
Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,
dihapus.
(2)
Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
serta agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi perangkat
Daerah.
(3)
Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kekayaannya dialihkan menjadi milik Daerah.
Pasal
130
(1)
Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada
masa jabatan Kepala Daerah, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi.
(2)
Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat daripada
masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah disesuaikan
dengan masa jabatan Kepala Daerah.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|