Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 117

Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta, karena kedudukannya diatur tersendiri dengan undang-undang.

Pasal 118

(1) Provinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur dapat diberikan otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana, dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 119

(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, berlaku juga di kawasan otorita yang terletak di dalam Daerah Otonom, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan pariwisata, kawasan jalan bebas hambatan, dan kawasan lain yang sejenis.

(2) Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 120

(1) Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah.

(2) Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 121

Sebutan Provinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pasal 122

Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Istimewa Aceh dan Provinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini.

Pasal 123

Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkat atas dasar pembentukan Daerah maupun kewenangan tambahan atas dasar Peraturan Pemerintah dan/atau atas dasar peraturan perundang-undangan lainnya, pemyelenggaraannya disesuaikan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 undang-undang ini.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pemda/uu_pemda_babXIV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011