Pasal
117
Ibukota
Negara Republik Indonesia, Jakarta, karena kedudukannya diatur tersendiri
dengan undang-undang.
Pasal
118
(1)
Provinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur dapat diberikan otonomi khusus
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditetapkan
lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengaturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana,
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
119
(1)
Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, berlaku juga di kawasan otorita yang terletak di
dalam Daerah Otonom, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan,
kawasan bandar udara, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan
perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan pariwisata,
kawasan jalan bebas hambatan, dan kawasan lain yang sejenis.
(2)
Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
120
(1)
Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta
untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong
Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah.
(2)
Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan
kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal
121
Sebutan
Provinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya
Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi Provinsi, Kabupaten,
dan Kota.
Pasal
122
Keistimewaan
untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
Provinsi Istimewa Aceh dan Provinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan
pada undang-undang ini.
Pasal
123
Kewenangan
Daerah, baik kewenangan pangkat atas dasar pembentukan Daerah maupun
kewenangan tambahan atas dasar Peraturan Pemerintah dan/atau atas
dasar peraturan perundang-undangan lainnya, pemyelenggaraannya disesuaikan
dengan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 undang-undang ini.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|