Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
BAB XIII
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

Pasal 115

(1) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai:

a. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah;

b. perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan

c. kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, menteri lain sesuai dengan kebutuhan, perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, dan wakil-wakil Daerah yang dipilih oleh DPRD.

(3) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

(4) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.

(5) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggung jawab kepada Presiden.

(6) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi Daerah dan Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pemda/uu_pemda_babXIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011