Pasal
115
(1)
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan
kepada Presiden mengenai:
a.
pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah;
b.
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan
c.
kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan
tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, menteri lain sesuai
dengan kebutuhan, perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, dan wakil-wakil
Daerah yang dipilih oleh DPRD.
(3)
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(4)
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya
satu kali dalam enam bulan.
(5)
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggung jawab kepada Presiden.
(6)
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
116
Dalam
melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu
oleh Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi Daerah dan
Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|