Pasal
112
(1)
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
(2)
Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
113
Dalam
rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
disampaikan kepada Pemerintah selambat-lambatnya lima belas hari
setelah ditetapkan.
Pasal
114
(1)
Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan keputusan Kepala
Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
(2)
Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada Daerah
yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(3)
Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tersebut dibatalkan
pelaksanaannya.
(4)
Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan
daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung setelah mengajukannya
kepada Pemerintah.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|