Bagian
Keenam
Kerja Sama Antardesa
Pasal
109
(1)
Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa
yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat.
(2)
Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dibentuk Badan Kerja Sama.
Pasal
110
Pemerintah
Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian
wilayah Desa menjadi wilayah pemukiman, industri, dan jasa wajib
mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan desa dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.
Pasal
111
(1)
Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah berdasarkan undang-undang ini.
(2)
Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui
dan menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat Desa.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|