ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
BAB XI
DESA


Bagian Keenam
Kerja Sama Antardesa

Pasal 109

(1) Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat.

(2) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Badan Kerja Sama.

Pasal 110

Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah pemukiman, industri, dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.

Pasal 111

(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan undang-undang ini.

(2) Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat Desa.





 

 

 

 

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

 

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pemda/uu_pemda_babXI(6).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008