Bagian
Kelima
Keuangan Desa
Pasal
107
(1) Sumber pendapatan
Desa terdiri dari atas:
a. pendapatan
asli Desa yang meliputi:
1) hasil usaha
Desa,
2) hasil kekayaan
Desa,
3) hasil swadaya
dan partisipasi,
4) hasil gotong
royong, dan
5)
lain-lain pendapatan asli Desa yang sah;
b.
bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi;
1)
bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah, dan
2)
bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima
oleh Pemerintah Kabupaten;
c.
bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
d.
sumbangan dari pihak ketiga; dan
e. pinjaman
Desa.
(2)
Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(3)
Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
(4)
Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan
oleh Bupati.
(5)
Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan
bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.
Pasal
108
Desa
dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|