ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
BAB XI
DESA


Bagian Kelima
Keuangan Desa

Pasal 107

(1) Sumber pendapatan Desa terdiri dari atas:

a. pendapatan asli Desa yang meliputi:

1) hasil usaha Desa,

2) hasil kekayaan Desa,

3) hasil swadaya dan partisipasi,

4) hasil gotong royong, dan

5) lain-lain pendapatan asli Desa yang sah;

b. bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi;

1) bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah, dan

2) bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;

c. bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;

d. sumbangan dari pihak ketiga; dan

e. pinjaman Desa.

(2) Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

(3) Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

(4) Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati.

(5) Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.

Pasal 108

Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

 

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pemda/uu_pemda_babXI(5).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008