ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
BAB XI
DESA


Bagian Ketiga
Badan Perwakilan Desa

Pasal 104

Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pasal 105

(1) Anggota Badan Perwakilan desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan.

(2) Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.

(3) Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.

(4) Pelaksanaan Peraturan desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.





 

 

 

 

 

 

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

 

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pemda/uu_pemda_babXI(3).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008