Bagian
Ketiga
Badan Perwakilan Desa
Pasal
104
Badan
Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi
adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Pasal
105
(1)
Anggota Badan Perwakilan desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa
yang memenuhi persyaratan.
(2)
Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
(3)
Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan
Desa.
(4)
Pelaksanaan Peraturan desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|