Bagian
Kedua
Pemerintahan Desa
Pasal
95
(1)
Pemerintah Desa terdiri atas Kepala desa atau yang disebut dengan
nama lain dan perangkat Desa.
(2)
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang
memenuhi syarat.
(3)
Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara
terbanyak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan
Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.
Pasal
96
Masa
jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa
jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal
97
Yang
dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan
yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G-30-S/PKI
dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d.
berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya
25 tahun;
f. sehat jasmani
dan rohani;
g.
nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan
baik, jujur, dan adil;
i.
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l.
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan
m.
memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang
diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal
98
(1)
Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2)
Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(3)
Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,
dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan
dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya
akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang dasar 1945
sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik indonesia.
Pasal
99
Kewenangan Desa
mencakup:
a.
kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
b.
kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum
dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
c.
Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah provinsi, dan/atau
Pemerintah Kabupaten.
Pasal
100
Tugas
Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah
Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana,
serta sumber daya manusia.
Pasal
101
Tugas dan kewajiban
Kepala desa adalah:
a.
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. membina kehidupan
masyarakat Desa;
c. membina perekonomian
Desa;
d.
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e.
mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan
f.
mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukumnya.
Pasal
102
Dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101, Kepala Desa:
a.
bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan
b.
menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Pasal
103
(1) Kepala Desa
berhenti karena:
a. meninggal
dunia;
b.
mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c.
tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
d.
berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru;
dan
e.
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat Desa.
(2)
Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|