Bagian
Pertama
Pembentukan, Penghapusan, dan/atau Penggabungan Desa
Pasal
93
(1)
Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan
asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah
Kabupaten dan DPRD.
(2)
Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sbagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal
94
Di
Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan
Pemerintahan Desa.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|