Pasal
90
Selain
Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota perlu ditetapkan Kawasan
Perkotaan yang terdiri atas:
a.
Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah Kabupaten;
b.
Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah
Kawasan Pedesaan menjadi Kawasan Perkotaan; dan
c.
Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah
yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik
perkotaan.
Pasal
91
(1)
Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya berbatasan
langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola Kawasan
Perkotaan.
(2)
Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi Kawasan
Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk Badan Pengelolaan
Pembangunan yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(3)
Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan
hal-hal lain mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal
92
(1)
Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah
Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta.
(2)
Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan.
(3)
Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|