Index of all articles, click
here
Pasal 90
Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota perlu ditetapkan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas: a. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah Kabupaten; b. Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah Kawasan Pedesaan menjadi Kawasan Perkotaan; dan c. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan. Pasal 91 (1) Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola Kawasan Perkotaan. (2) Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi Kawasan Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk Badan Pengelolaan Pembangunan yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. (3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan hal-hal lain mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 92 (1) Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta. (2) Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan. (3) Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pemda/uu_pemda_babX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011