Pasal
78
(1)
Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dibiayai dari dan atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal
79
Sumber pendapatan
Daerah terdiri atas:
a. pendapatan
asli Daerah, yaitu:
1) hasil pajak
Daerah,
2) hasil retribusi
Daerah,
3)
hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah
yang dipisahkan, dan
4)
lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
b. dana perimbangan;
c. pinjaman
Daerah; dan
d.
lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Pasal
80
(1)
Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, terdiri atas:
a.
bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bagunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
b. dana alokasi
umum; dan
c. dana alokasi
khusus.
(2)
Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,
perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima langsung
oleh Daerah penghasil.
(3)
Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan
serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima oleh Daerah penghasil dan
Daerah lainnya untuk pemerataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
81
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri
dan/atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan pemerintahan
dengan persetujuan DPRD.
(2)
Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan
Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tata cara peminjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal
82
(1)
Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah
ditetapkan dengan Peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
83
(1)
Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi insentif
fiskal dan nonfiskal tertentu.
(2)
Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
84
Daerah
dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal
85
(1)
Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum
tidak dapat digadaikan, dibebankan hak tanggungan, dan/atau dipindahtangankan.
(2)
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan
tentang:
a.
penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;
b.
persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan
c.
tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.
Pasal
86
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan belanja Negara.
(2)
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran
berakhir.
(3)
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya
tahun anggaran yang bersangkutan.
(4)
Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemereintah.
(5)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan
Peraturan daerah disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten/Kota
dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah
Provinsi untuk diketahui.
(6)
Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan
Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|