Index of all articles, click
here
Pasal 75
Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak, dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 76 Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Peraturan Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 77 Pemerintah Wilayah Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karier pegawai di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pemda/uu_pemda_babVII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011