Pasal
75
Norma,
standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak, dan kewajiban,
serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di Daerah dan Pegawai
Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
76
Daerah
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Peraturan Daerah, berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
77
Pemerintah
Wilayah Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian
dan karier pegawai di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|