Pasal
69
Kepala
Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka
penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal
70
Peraturan
Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan
Daerah lain, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal
71
(1)
Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar.
(2)
Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama
enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah,
kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
72
(1)
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah.
(2)
Keputusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Pasal
73
(1)
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengatur
diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kekuatan
hukum dan mengikat setelah diundangkannya dalam Lembaran Negara.
Pasal
74
(1)
Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan
Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi
tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Peraturan Daerah.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|