Bagian
Kesembilan
Wakil Kepala Daerah
Pasal
56
(1)
Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
(2)
Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang
ditunjuk, bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
(3)
Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
(4)
Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota
dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa
saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi
dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia".
(5)
Ketentuan-ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal
41, Pasal 43 kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, berlaku
juga bagi Wakil Kepala Daerah.
(6)
Wakil Kepala Daerah Provinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala
Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota
disebut Wakil Walikota.
Pasal
57
(1)
Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas:
a.
membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
b.
mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan
c.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
(2)
Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
(3)
Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah
apabila Kepala Daerah berhalangan.
Pasal
58
(1)
Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti
oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
(2)
Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap jabatan Wakil Kepala
Daerah tidak diisi.
(3)
Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap,
Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara
waktu.
(4)
Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap,
DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|