Bagian
Kedelapan
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah
Pasal
55
(1)
Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah
adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
(2)
Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a.
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
b.
dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
hukuman mati.
(3)
Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan, hal itu harus dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya
dalam 2 kali 24 jam.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|