Bagian
Ketujuh
Pemberhentian Kepala Daerah
Pasal
49
Kepala
Daerah berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal
dunia;
b.
mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c.
berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
d.
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
e.
melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(3);
f.
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
g.
mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang
melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak
oleh DPRD.
Pasal
50
(1)
Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan disahkan oleh
Presiden.
(2)
Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD dan
putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
51
Kepala
Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD
apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam dengan hukuman
mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal
52
(1)
Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain
yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberhentikan
untuk sementara dari jabatannya oleh Presiden tanpa melalui Keputusan
DPRD.
(2)
Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan
dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, tanpa persetujuan
DPRD.
(3)
Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak
terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diaktifkan kembali dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah
sampai akhir masa jabatannya.
Pasal
53
(1)
DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah
secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan sebelumnya.
(2)
Dengan adanya pemberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya
kepada DPRD dan menyampaikan pertanggungjawaban tersebut selambat-lambatnya
empat bulan setelah pemberitahuan.
(3)
Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah
berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah yang baru.
Pasal
54
Kepala
Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagimana
dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali sebagai
Kepala Daerah dalam masa jabatan berikutnya.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|