Bagian
Keenam
Larangan bagi Kepala Daerah
Pasal
48
Kepala
Daerah dilarang:
a.
turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik
Negara/Daerah, atau dalam yayasan bidang apapun juga;
b.
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi
dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau
kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum
atau mendiskriminasikan warga negara dan golongan masyarakat lain;
c.
melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan
Daerah yang bersangkutan;
d.
menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang patut
dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya; dan
e.
menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan,
selain yang dimaksud dalam Pasal 47.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|