Bagian
Kelima
Kewajiban Kepala Daerah
Pasal
43
Kepala Daerah
mempunyai kewajiban:
a.
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945;
b.
memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. menghormati
kedaulatan rakyat;
d. menegakkan
seluruh peraturan perundang-undangan;
e. meningkatkan
taraf kesejahteraan rakyat;
f.
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan
g.
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai
Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.
Pasal
44
(1)
Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2)
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Daerah bertanggung
jawab kepada DPRD.
(3)
Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atau penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan
kepada Gubernur bagi Kepala Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah Kota,
sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, atau jika dipandang
perlu oleh Kepala Daerah atau apabila diminta oleh Presiden.
Pasal
45
(1)
Kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD
pada setiap akhir tahun anggaran.
(2)
Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk
hal tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal
44 ayat (2).
Pasal
46
(1)
Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45, baik pertanggungjawaban kebijakan pemerintahan maupun
pertanggungjawaban keuangan, harus melengkapi dan/atau menyempurnakannya
dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari.
(2)
Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan pertanggungjawabannya
menyampaikannya kembali kepada DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3)
Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua
kalinya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden.
(4)
Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal
47
Kepala
Daerah mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa untuk mewakilinya.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|