Bagian
Keempat
Kepala Daerah
Pasal
30
Setiap
Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif
yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Eksekutif yang dibantu oleh
seorang Wakil Kepala Daerah.
Pasal
31
(1)
Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya
adalah juga sebagai Wakil Pemerintah.
(2)
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur
bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi.
(3)
Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4)
Dalam kedudukan sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(5)
Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal
32
(1)
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
(2)
Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
(3)
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Walikota
bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
(4)
Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
Pasal
33
Yang
dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah
yang sah;
c.
tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan ketua Pengadilan
Negeri;
d.
berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau
sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya
tiga puluh tahun;
f. sehat jasmani
dan rohani;
g.
nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h.
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan
Negeri;
j.
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
k.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
l.
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
Pasal
34
(1)
Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan
oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan.
(2)
Calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah ditetapkan oleh
DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
(3)
Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
dibentuk Panitia Pemilihan.
(4)
Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan
Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
(5)
Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan,
tetapi bukan anggota.
Pasal
35
(1)
Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3),
bertugas:
a.
melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakal calon berdasarkan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33;
b.
melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan
c.
menjadi penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan.
(2)
Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan
oleh Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah dan calon
Wakil Kepala Daerah.
Pasal
36
(1)
setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon
sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
(2)
setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan
bakal calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam rapat
paripurna kepada pimipinan DPRD.
(3)
Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan pasangan
bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana
diamksud pada ayat (1).
Pasal
37
(1)
Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi memberikan
penjelasan mengenai bakal calonnya.
(2)
Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan,
visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan apabila bakal calon
dimaksud terpilih sebagai Kepala Daerah.
(3)
Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
(4)
Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas
kemampuan dan kepribadian para bakal calon dan melalui musyawarah
atau pemungutan suara menetapkan sekurang-kurangnya dua pasang calon
Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala daerah yang akan dipilih satu
pasang di antaranya oleh DPRD.
Pasal
38
(1)
Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan
oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
(2)
Nama-nama calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon Walikota
dan calon Wakil Walikota yang akan dipilih oleh DPRD ditetapkan
dengan keputusan pimpinan DPRD.
Pasal
39
(1)
Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
dalam rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
(2)
Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama satu
jam.
(3)
Apabila ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum dicapai,
rapat paripurna diundur paling lama satu jam lagi dan selanjutnya
pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah tetap
dilaksanakan.
Pasal
40
(1)
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara
langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2)
Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang
calon Kepala Daerah dan calon wakil Kepala Daerah dari pasangan
calon yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (4).
(3)
Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden.
Pasal
41
Kepala
Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal
42
(1)
Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk bertindak atas nama Presiden.
(2)
Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
(3)
Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud sebagai berikut:
"Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat
dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara;
dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang
dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(4)
Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah
ditetapkan oleh Pemerintah.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|