Bagian
Ketiga
Sekretariat DPRD
Pasal
29
(1)
Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan
kewenangannya.
(2)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat
oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
atas persetujuan pimpinan DPRD.
(3)
Sekteraris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
(4)
Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu
anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
(5)
Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD
dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|