Bagian
Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal
15
Kedudukan,
susunan, tugas dan wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRD diatur dengan undang-undang.
Pasal
16
(1)
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana
untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2)
DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi
mitra dari Pemerintahan Daerah.
Pasal
17
(1)
Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan
panitia-panitia.
(3)
DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan
DPRD.
(4)
Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal
18
(1)
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a.
memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota;
b.
memilih anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah;
c.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
d.
bersama dengan Gubernur, Bupati, Walikota membentuk Peraturan Daerah;
e.
bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
f.
melaksanakan pengawasan terhadap:
1)
pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
2)
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3)
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4)
Kebijakan Pemerintah Daerah; dan
5)
pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah;
g.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap
rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah;
dan
h.
menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.
(2)
Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal
19
(1) DPRD mempunyai
hak:
a.
meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota;
b. meminta keterangan
kepada Pemerintah Daerah;
c. mengadakan
penyilidikan;
d.
mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
e. mengajukan
pernyataan pendapat;
f. mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah;
g. menentukan
Anggaran Belanja DPRD; dan
h. menetapkan
Peraturan Tata Tertib DPRD
(2)
Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal
20
(1)
DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara,
pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara,
bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.
(2)
Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak
permintaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun karena merendahkan martabat dan
kehormatan DPRD.
(3)
Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal
21
(1) Anggota
DPRD mempunyai hak:
a. pengajuan
pertanyaan;
b. protokoler;
dan
c. keuangan/administrasi.
(2)
Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal
22
DPRD mempunyai
kewajiban:
a.
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
b.
mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menaati
segala peraturan perundang-undangan,
c.
membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
d.
meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demorasi
ekonomi, dan
e.
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan
masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Pasal
23
(1)
DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali
dalam setahun.
(2)
Kecuali yang dimaksud pada ayat (1), atas permintaan sekurang-kurangnya
seperlima dari jumlah anggota atau atas permintaan Kepala Daerah,
Ketua DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya
dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
(3)
DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
(4)
Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal
24
Peraturan
Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal
25
Rapat-rapat
DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup
berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan di
antara pimpinan DPRD.
Pasal
26
Rapat
tertutup dapat mengambil keputusan, kecualim mengenai:
a. pemilihan
Ketua/Wakil Ketua DPRD,
b. Pemilihan
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
c.
pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah,
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
e.
penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi,
f.
utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah,
g. Badan Usaha
Milik Daerah,
h.
penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya.
i.
persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai, dan
j. kebijakan
tata ruang.
Pasal
27
Anggota
DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau
pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka maupun
tertutup, yang diajukannya secara lisan atau tertulis, kecuali jika
yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup
untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai
pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab Undang-undang
Hukum Pidana.
Pasal
28
(1)
Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan atas
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Provinsi
dan Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota, kecuali jika
yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan.
(2)
Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak pidana,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya dalam tempo
2 kali 24 jam diberitahukan secara tertulis kepada Menteri Dalam
negeri dan/atau Gubernur.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|