Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian
Kesebelas
Perangkat Daerah
Pasal
60
Perangkat
Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah dan lembaga teknis Daerah
lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal
61
(1)
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretaris Daerah Provinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan
pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3)
Sekretaris Daerah Provinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah
Administrasi.
(4)
Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat
oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai
Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5)
Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun
kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis,
dan unit pelaksana lainnya.
(6)
Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(7)
Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas
Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
Pasal
62
(1)
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2)
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala
Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul
Sekretaris Daerah.
(3)
Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris
Daerah.
Pasal
63
Penyelenggaraan
wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku
Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Provinsi.
Pasal
64
(1)
Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh instansi vertikal.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksananya, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
65
Di
Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal
66
(1)
Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang
dipimpin oleh Kepala Kecamatan.
(2)
Kepala Kecamatan disebut Camat.
(3)
Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(4)
Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari
Bupati/Walikota.
(5)
Camat bertanggung jawab kepada Bupati dan Walikota.
(6)
Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal
67
(1)
Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala
Kelurahan.
(2)
Kepala Kelurahan disebut Lurah.
(3)
Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh
Walikota/Bupati atas usul Camat.
(4)
Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari
Camat.
(5)
Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(6)
Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal
68
(1)
Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
(2)
Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pemda/uu_pemda_babV(11).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011