Pasal
87
(1)
Beberapa Daerah dapat mengadakan kerja sama antar Daerah yang diatur
dengan keputusan bersama.
(2)
Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama antar Daerah.
(3)
Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur
dengan keputusan bersama.
(4)
Keputusan bersama dan/atau badan kerja sama, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang membebani masyarakat
dan Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.
Pasal
88
(1)
Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan
lembaga/badan di luar negeri, yang diatur dengan keputusan bersama,
kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(2)
Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal
89
(1)
Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara musyawarah.
(2)
Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang tidak menerima
keputusan Pemerintah pihak tersebut dapat mengajukan penyelesaian
kepada Mahkamah Agung.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|