Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
BAB IX
KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 87

(1) Beberapa Daerah dapat mengadakan kerja sama antar Daerah yang diatur dengan keputusan bersama.

(2) Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama antar Daerah.

(3) Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan keputusan bersama.

(4) Keputusan bersama dan/atau badan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang membebani masyarakat dan Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.

Pasal 88

(1) Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga/badan di luar negeri, yang diatur dengan keputusan bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 89

(1) Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara musyawarah.

(2) Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang tidak menerima keputusan Pemerintah pihak tersebut dapat mengajukan penyelesaian kepada Mahkamah Agung.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pemda/uu_pemda_babIX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011