Pasal
7
(1)
Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain.
(2)
Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi
negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi
tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Pasal
8
(1)
Kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka
desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan
yang diserahkan tersebut.
(2)
Kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka
dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan
yang dilimpahkan tersebut.
Pasal
9
(1)
Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam
bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta
kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
(2)
Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan
yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota.
(3)
Kewenangan provnsi sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan
dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku
wakil pemerintah.
Pasal
10
(1)
Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di
wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, meliputi:
a.
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut
sebatas wilayah laut tersebut;
b. pengaturan
kepentingan administratif;
c. pengaturan
tata ruang;
d.
penegakkan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah
atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan
e.
bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan nagara.
(3)
Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut
Daerah Provinsi.
(4)
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
11
(1)
Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan
pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam Pasal 7 dan
yang diatur dalam pasal 9.
(2)
Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan
kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pasal
12
Pengaturan
lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
13
(1)
Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam
rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana,
serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah.
(2)
Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|