Index of all articles, click
here
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. (2) Daerah-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hiererki satu sama lain. Pasal 5 (1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. (2) Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang. (3) Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah, perubahan nama daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukota daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Syarat-syarat pembentukan daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 6 (1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan/atau digabung dengan daerah lain. (2) Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah. (3) Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Penghapusan, penggabungan, dan pemekaran daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan undang-undang.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pemda/uu_pemda_babIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011