Pasal
4
(1)
Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
(2)
Daerah-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing
berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hiererki satu sama
lain.
Pasal
5
(1)
Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah,
dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi
Daerah.
(2)
Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.
(3)
Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah,
perubahan nama daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukota
daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Syarat-syarat pembentukan daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
6
(1)
Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus
dan/atau digabung dengan daerah lain.
(2)
Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah.
(3)
Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(4)
Penghapusan, penggabungan, dan pemekaran daerah, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan undang-undang.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|