Index of all articles, click
here
Pasal 2
(1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom. (2) Pasal 3 Wilayah Daerah Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pemda/uu_pemda_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011