Pasal
2
(1)
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Provinsi,
Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom.
(2)
Daerah Provinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
Pasal
3
Wilayah
Daerah Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri
atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut yang
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan
kepulauan.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|