Pasal
1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a.
Pemerintahan Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para menteri.
b.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah
Badan Legislatif Daerah.
d.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.
e.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah
kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
g.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah
dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu
yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya
kepada yang menugaskan.
h.
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
j.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil
Pemerintah.
k.
Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah
nondepartemen di daerah.
l.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat pusat
dan/atau pejabat Pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina
dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
m.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten
dan daerah kota.
n.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten
dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
o.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan
Nasional dan berada di daerah kabupaten.
p.
Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
q.
Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kagiatan utama bukan
pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Back to Undang-undang Pemerintahan Daerah Main Page

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

|