|
Pasal
111
Setiap Pihak
yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang
memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang
bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Pasal 112
Bapepam dan
Bank Indonesia wajib mengadakan konsultasi dan atau koordinasi sesuai
dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan Kustodian dan
Wali Amanat serta kegiatan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang dilakukan oleh Bank Umum di Pasar Modal.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|