|
Pasal
103
(1) Setiap
Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan,
atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal
18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal
64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak
yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap Pihak
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal
91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan
Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pasal
105
Manajer Investasi
dan atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal
106
(1) Setiap Pihak
yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
(2) Setiap Pihak
yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap Pihak
yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau
menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak
yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten
dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Pasal 108
Ancaman pidana
penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 berlaku
pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi
Pihak lain untuk melakukan pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud.
Pasal 109
Setiap Pihak
yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal
110
(1) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), Pasal 105, dan Pasal
109 adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal
106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|