|
Pasal
102
(1) Bapepam
mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak
yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.
(2) Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;dan
g. pembatalan pendaftaran.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|