|
Pasal
101
(1) Dalam hal
Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya mengakibatkan kerugian bagi kepentingan
Pasar Modal dan atau membahayakan kepentingan pemodal atau masyarakat,
Bapepam menetapkan dimulainya tindakan penyidikan.
(2) Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam diberi wewenang
khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang Pasar Modal berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
(3) Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang:
a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
c. melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti
dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam
tindak pidana di bidang Pasar Modal;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
f. melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat
setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta
melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang Pasar Modal;
g. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari
Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di
bidang Pasar Modal;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan
i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
(4) Dalam rangka
pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam
mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk memperoleh keterangan
dari bank tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(5) Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
(6) Dalam rangka
pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bapepam dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
(7) Setiap
pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam yang
diberi tugas untuk melakukan penyidikan dilarang memanfaatkan untuk
diri sendiri atau mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan
Undang-undang ini kepada Pihak mana pun, selain dalam rangka upaya
untuk mencapai tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh Undang-undang
lainnya.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|