|
Pasal
100
(1) Bapepam
dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan
atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam rangka
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam mempunyai
wewenang untuk:
a. meminta keterangan dan atau konfirmasi dari Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau Pihak lain apabila dianggap
perlu;
b. mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran
terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk
melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
c. memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan, pembukuan,
dan atau dokumen lain, baik milik Pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya maupun milik Pihak lain apabila dianggap perlu; dan
atau
d. menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang diduga melakukan
atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya untuk melakukan tindakan tertentu yang
diperlukan dalam rangka penyelesaian kerugian yang timbul.
(3)Pengaturan
mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah .
(4) Setiap pegawai
Bapepam yang diberi tugas atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Bapepam
untuk melakukan pemeriksaan dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri
atau mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang
ini kepada Pihak mana pun, selain dalam rangka upaya mencapai tujuan
Bapepam atau jika diharuskan oleh Undang-undang lainnya.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|