|
Pasal
90
Dalam kegiatan
perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak
langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan
atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau
tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat
tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan
dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian
untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi
Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
Pasal
91
Setiap Pihak
dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai
kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Pasal 92
Setiap Pihak,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang
melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun
tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap,
naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli,
menjual, atau menahan Efek.
Pasal
93
Setiap Pihak
dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan
keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga
mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan
dibuat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui
bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak
benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan
kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Pasal
94
Bapepam dapat
menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan
Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 dan Pasal 92.
Pasal
95
Orang dalam
dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang
dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan
Publik yang bersangkutan.
Pasal
96
Orang dalam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan
atas Efek dimaksud; atau
b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut
diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian
atau penjualan atas Efek.
Pasal
97
(1) Setiap
Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari
orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan
larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
(2) Setiap Pihak
yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian
memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang
berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan
Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau
Perusahaan Publik tanpa pembatasan.
Pasal
98
Perusahaan Efek
yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan
Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut, kecuali apabila: a. transaksi tersebut dilakukan
bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya;
dan b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada
nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.
Pasal
99
Bapepam dapat
menetapkan transaksi Efek yang tidak termasuk transaksi Efek yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|