|
Pasal
85
Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi
Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah
memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib
menyampaikan laporan kepada Bapepam.
Pasal
86
(1) Emiten
yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan
Publik wajib: a. menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam
dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan b. menyampaikan
laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang
peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya
pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa
tersebut.
(2) Emiten atau
Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif
dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 87
(1) Direktur
atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada
Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas
saham perusahaan tersebut.
(2) Setiap
Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham
Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas
kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan
tersebut.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan
atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut.
Pasal
88
Ketentuan dan
tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85,
Pasal 86, dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal
89
(1) Informasi
yang wajib disampaikan oleh setiap Pihak kepada Bapepam berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya tersedia
untuk umum.
(2) Pengecualian
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan
oleh Bapepam.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|