|
Bagian
Kesatu
Pendaftaran
Pasal
64
(1) Profesi
Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
a. Akuntan;
b. Konsultan Hukum;
c. Penilai;
d. Notaris; dan
e. Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
(2) Untuk dapat
melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar
Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu
terdaftar di Bapepam.
(3) Persyaratan
dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
65
(1) Pendaftaran
Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam menjadi batal apabila izin
profesi yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang berwenang.
(2) Jasa dari
Profesi Penunjang Pasar Modal di bidang Pasar Modal yang telah diberikan
sebelumnya tidak menjadi batal karena batalnya pendaftaran profesi,
kecuali apabila jasa yang diberikan tersebut merupakan sebab dibatalkannya
pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal
pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dibatalkan, Bapepam dapat
melakukan pemeriksaan atau penilaian atas jasa lain berkaitan dengan
Pasar Modal yang telah diberikan sebelumnya oleh Profesi Penunjang
Pasar Modal dimaksud untuk menentukan berlaku atau tidak berlakunya
jasa tersebut.
(4) Dalam hal
Bapepam memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh Profesi Penunjang
Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku, Bapepam
dapat mewajibkan perusahaan yang menggunakan jasa Profesi Penunjang
Pasar Modal tersebut untuk menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal
lain untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian atas perusahaan dimaksud.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Pasal
66
Setiap Profesi
Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi
yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
Pasal 67
Dalam melakukan
kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal
wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.
Pasal
68
Akuntan yang
terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib
menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan
adanya hal-hal sebagai berikut:
a. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
b. hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud
atau kepentingan para nasabahnya.
Bagian Ketiga
Standar Akuntansi
Pasal
69
(1) Laporan
keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(2) Tanpa mengurangi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan
ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|